Membedah Fenomena di Balik Kenaikan Angka Kemiskinan NTT
Oleh: Marthin Fernandes Sinaga, SST. (ASN Badan Pusat Statistik Kab. Sumba Timur)
Tulisan ini dimuat dalam Pos Kupang, Selasa, 30 Juli 2019
Kemiskinan merupakan sebuah permasalahan kompleks yang menjadi pekerjaan besar untuk banyak negara, khususnya negara berkembang. Permasalahan satu ini juga menjadi salah satu fokus setiap pemerintahan dan menjadi indikator penting dalam pengambilan kebijakan.
Di Indonesia, lembaga penyedia statistik resmi, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic need approach) untuk mengukur tingkat kemiskinan. Konsep ini telah digunakan sejak tahun 1998 agar hasil perhitungan konsisten dan dapat dibandingkan dari waktu ke waktu. Pendekatan menggunakan konsep ini juga memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang kemudian diukur dengan Garis Kemiskinan.
Tingkat Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin NTT pada Maret 2019 adalah sebesar 1.146,32 ribu orang (21,09 persen), naik 0,06 persen (12,21 ribu orang) dibandingkan kondisi September 2018. Padahal secara nasional angka kemiskinan Indonesia justru turun sebesar 0,25 persen menjadi 9,41 persen. NTT menjadi peringkat ketiga tertinggi setelah Papua (27,53 persen) dan Papua Barat (22,17 persen). Hal tersebut juga mengakhiri tren penurunan persentase penduduk miskin sejak Maret 2015.
Jika lebih rinci lagi, persentase penduduk miskin di perdesaan mencapai 24,91 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di perkotaan sebesar 8,84 persen. Hal tersebut menunjukkan perbedaan tingkat kemiskinan perkotaan dan perdesaan yang masih tinggi di NTT.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Pada Maret 2019, Garis Kemiskinan di NTT adalah sebesar Rp.373,922,-/kapita/bulan dimana sumbangan komoditas makanan sebesar 78,17 persen, masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (21,83 persen). Menariknya, rokok menjadi komoditi terbesar kedua yang berkontribusi terhadap Garis Kemiskinan dalam kelompok makanan yaitu sebesar 10,50 persen di perkotaan dan 6,22 persen di perdesaan.
Kemudian, secara rata-rata, rumah tangga miskin di NTT pada Maret 2019 memiliki 5,84 anggota rumah tangga. Dengan mengalikan dengan Garis Kemiskinan per kapita, maka didapatkan Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin sebesar Rp.2.183.704,-.
Faktor-faktor yang Terkait Terhadap Kemiskinan di NTT
Banyak faktor yang menyebabkan naiknya angka kemiskinan di NTT. Pertama, turunnya Nilai Tukar Petani (NTP) pada Maret 2019 sebesar 1,60 persen dibanding September 2019. NTP merupakan sebuah indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan yang juga mengindikasikan tingkat kesejahteraan petani. Penurunan ini disebabkan harga produksi pertanian menurun, sedangkan harga konsumsi petani meningkat. Pertanian memang masih menjadi sektor utama dalam perekonomian NTT.
Hal tersebut sejalan dengan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) NTT yang pada Triwulan I 2019 mengalami kontraksi/penurunan sebesar 5,62 persen dibandingkan Triwulan IV 2018. Malahan, penurunan terbesar terjadi pada pada sektor pertanian, kehutanan, perikanan, yaitu 6,25 persen. Jika dibandingkan dengan Triwulan I 2018, sektor ini jadi satu-satunya sektor yang mengalami penurunan sebesar 1,96 persen.
Kedua, selama periode September 2018 – Maret 2019, inflasi umum cukup tinggi yaitu sebesar 2,02 persen. Bahan makanan adalah kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan terbesar yaitu naik 4,17 persen. Inflasi perdesaan juga cukup tinggi dalam periode tersebut yaitu mencapai 2,19 persen.
Penelitian yang dilakukan oleh Cutler & Kat (1991), Powers (1995a) dan Powers (1995b) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan dari angka inflasi dan pengangguran terhadap tingkat kemiskinan. Hal tersebut juga sejalan dengan teori ekonomi makro dimana tingkat inflasi yang makin besar akan meningkatkan harga barang sekaligus menurunkan pendapatan rill dan daya beli masyarakat.
Ketiga, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi NTT pada Februari 2019 berada pada angka 3,10 persen, naik sebesar 0,12 persen dibanding September 2018 dan naik 0,09 persen dibanding Februari 2019. Teori Ragnar Nurkse (dalam Mudjarad Kuncoro, 2006) mengungkapkan dua lingkaran kemiskinan dari segi penawaran (supply) dan permintaan (demand), dimana terdapat aspek produktivitas rendah di dalam dua lingkaran kemiskinan tersebut. Menurut BPS yang menggunakan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2019, persentase orang yang bekerja penuh 35 jam dalam seminggu hanya 55,50 persen. Jumlah jam kerja merupakan jumlah standar yang digunakan oleh United Nations (UN). Sisanya, sebanyak 31,71 persen merupakan pekerja paruh waktu (14-34 jam kerja seminggu) dan setengah pengganggur (12,79 persen). Hal tersebut juga menandakan produktivitas yang masih rendah.
Terakhir, penyebab kenaikan angka kemiskinan adalah rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk penduduk yang berada di 40 persen lapisan terbawah selama periode September 2018 hingga Maret 2019 tumbuh 2,15. Memang terjadi pertumbuhan, namun angka tersebut tidak sebanding dan lebih rendah dibandingkan kenaikan Garis Kemiskinan yang tumbuh 3,85 persen dalam periode yang sama.
Seberapa Dalam dan Parah Tingkat Kemiskinan di NTT?
Persoalan kemiskinan juga tidak hanya sebatas jumlah dan penduduk miskin. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index/P1) menunjukkan seberapa jauh jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap Garis Kemiskinan agar mereka dapat keluar dari kemiskinan. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index/P2) memberikan gambaran pengeluaran di antara kelompok penduduk miskin. Semakin tinggi angka indeks, maka semakin dalam dan parah kemiskinannya.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di NTT pada Maret 2019 adalah sebesar 4,15 dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) sebesar 1,13. Angka tersebut memang masih tinggi dibandingkan kondisi secara nasional, dimana P1 Indonesia adalah sebesar 1,55 dan P2 sebesar 0,37. Namun, hal yang patut disyukuri adalah terjadi penurunan dibandingkan kondisi September 2019, masing-masing turun 0,4 untuk P1 dan turun 0,31 poin.
Selain itu, angka Gini Ratio yang digunakan untuk mengukur ketimpangan pengeluaran penduduk juga mengalami penurunan. Pada Maret 2019, Gini Ratio NTT adalah sebesar 0,356, turun 0,003 poin dibandingkan kondisi September 2018. Angka ini termasuk kategori ketimpangan sedang dan berada di bawah Gini Ratio Indonesia sebesar 0,382.
Upaya Mengurangi Angka Kemiskinan
Provinsi NTT banyak mendapat bantuan dari pemerintah pusat seiring dengan salah satu Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Namun sayangnya, muncul stigma karena sudah mendapat bantuan jadi merasa cukup dan tidak mau bekerja lebih keras lagi. Padahal, setiap bantuan yang diberikan harusnya digunakan sebagai barang modal untuk meningkatkan produksi dan pendapatan yang lebih baik lagi. Peningkatan etos kerja harus ditanamkan dimulai dengan meningkatkan jam kerja dan tidak bersantai-santai, apalagi di zaman yang menuntut segala sesuatu lebih cepat.
Salah satu tugas berat lainnya adalah dengan menjaga bantuan beras sejahtera (rastra) agar tersalur dengan lancar dan tepat waktu. Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, program rastra di NTT akan digantikan dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Oktober 2019. Keberlangsungan kedua program ini, baik program rastra maupun BPNT harus dikawal ketat sebab beras merupakan komoditas yang berperan paling besar terhadap Garis Kemiskinan di wilayah perkotaan (28,41 persen atau Rp. 125.465) maupun wilayah perdesaan (39,14 persen atau 138.431).
Kemudian, jika melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang saat ini berjumlah Rp.1.795.000, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan Garis Kemiskinan per rumah tangga. Realitas lain yaitu seringkali pekerja malah mendapat upah yang berada di bawah UMP. Padahal, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Peran pemerintah di sini diperlukan untuk menyesuaikan dan mengatur kedua hal tersebut.
Hal lain yang perlu dicermati adalah pentingnya menjaga stabilitas harga demi mengontrol inflasi agar tidak tinggi, khususnya di wilayah perdesaan. Operasi pasar dilakukan dengan menjaga harga komoditas di kalangan petani tidak menurun dan menyalurkan barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau. Hal ini khususnya dilakukan di wilayah perdesaan mengingat jumlah penduduk miskin yang masih tinggi di daerah tersebut dan mereka sangat rentan terkena dampak perubahan harga, tentunya dengan tidak mengabaikan masyarakat di daerah perkotaan.
Perlu upaya dari banyak pihak untuk memberantas masalah kemiskinan di Provinsi NTT mengingat masalah ini adalah hal yang kompleks. Melihat dan memahami data statistik juga sangat penting demi mengambil kebijakan yang tepat. Jika setiap lini, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat itu sendiri, dapat bekerja secara kompak, bukan tidak mungkin tingkat kemiskinan di masa depan di NTT akan semakin membaik.

Komentar
Posting Komentar